JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Polda Metro Jaya menangkap para pelaku vandalisme provokatif yang memanfaatkan kondisi Pembatasan" />
Sabtu, 20 Desember 2025

Breaking News

  • Penghulu Kampung Parit I/II  Lakukan Gotong Royong Bersama Perangkat Desa dan warga   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kec. LBJ, Inhu   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Air Molek   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Rengat Kota, Inhu   ●   
Hukum
Provokasi Warga buat Kerusuhan Saat PSBB, Polda Metro Jaya Sikat Kelompok Anarko
Minggu 12 April 2020, 12:18 WIB
Pers Release Polda metro jaya
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Polda Metro Jaya menangkap para pelaku vandalisme provokatif yang memanfaatkan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Para pelaku berinisial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), dan RJ (19) ditangkap di kawasan Tangerang Kota pada Jumat (10/4/2020) malam.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan para pelaku ini sengaja melakukan penghasutan kepada warga lewat vandalisme agar melakukan keonaran.

“Jadi motifnya Ingin mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi yang ada saat ini,” kata Nana Irjen Pol Nana Sujana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Nana, para pelaku melakukan vandalisme di empat ruko di Tangerang yakni di ruko- ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, di Kantor Bank BCA Kisamaun, di Trotoar dan di dinding jalan Kali Pasir, dan di Kantor Bank BRI, Tangerang.

“Kalimatnya ‘Sudah Krisis Saatnya Membakar’, ini jelas profokatif,” ungkap Nana.

Tqk hanya itu, kata Nana, para pelaku ini masuk dalam kelompok anarko yang selama ini cukup dikenal dengan aksinya vandalisme beberapa wilayah di Jakarta.

“Kelompok anarko ini cukup terkenal di Jakarta dan di Jawa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal Pasal 160 KUHP tentang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindak
pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
*pojoksatu




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top