Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Wabah Virus Corona (Covid-19)
Keimigrasian Selatpanjang Perketat Pengawasan Untuk Mengantisipasi Mewabahnya Virus Corona Covid 19
Selasa 17 Maret 2020, 07:12 WIB
Reski Ramadhan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Domistik yang berada di wilayah Selatpanjang.  Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona yang masuk dari negara luar salah satunya negara perbatasan Malaysia.

Hal ini disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Reski Ramadhan, selasa (17/03/2020) 

Reski Ramadhan mengatakan, "pihak Keimigrasian telah berkoordinasi dengan semua pihak antara lain kepihak KSOP dan Karantina Kesehatan Pelabuhan bahkan kepemerintah daerah juga, untuk melakukan kerjasama pengawasan, bagi masyarakat Meranti maupun orang asing terkait pengawasan terhadap virus corona covid 19" ujarnya.

Ia menambahkan, Khusus nya bagi Warga Negara Asing pihak Keimigrasian melaksanakan sesuai dengan aturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2020, terkait pemberian visa dan izin tinggal untuk pencegahan virus corona sudah ada, bahkan surat edaran juga terkait pelaksanaan nya orang asing yang berasal dari empat negara Tiokok, Korea, Italia Dan Iran yang telah mengajukan visa itu ditolak selama 14 hari, karena dari empat negara tersebut harus mempunyai serterfikat,"jelasnya. 

Ditambahkan Riski lagi," kami dari pihak keimigrasian juga terus mengawasi sesuai dengan SOP yang jelasnya sesuai dengan aturan yang ada, dan kita sudah menjalankan rapat bersama pemerintah maupun KSOP untuk menindak tegas terkait pelaksanaan pegawasan dan kita juga siapkan supleter dan juga terkait peralatan kesehatan sesuai dengan tugas keimigrasian," tegasnya. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top