Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
Kapolri
Jokowi Tunda Pelantikan Budi Gunawan, Angkat Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri
Sabtu 17 Januari 2015, 01:15 WIB
Presiden Joko widodo Berhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan hormat dan mengangkat Komjen [Pol] Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri

JAKARTA, Riaumadani. com -  Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Presiden tidak membatalkan penunjukan Budi sebagai kepala Polri.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat [16/1/2015] malam.

"Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala Kepolisian RI. Jadi, menunda, bukan membatalkan, ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi.

Berhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dengan hormat

Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal [Pol] Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.Presiden menyatakan, mulai sore ini, jabatan kepala Polri tidak lagi dipegang oleh Jenderal [Pol] Sutarman. Sebagai gantinya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal [Pol] Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat [16/1/2014]. Sebagai payung hukumnya, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden [keppres].

"Saya menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal [Pol] Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," kata Jokowi, Jumat. [16/1/2015]

Jenderal [Pol] Sutarman yang hadir dalam konferensi pers itu menyatakan menerima dan akan melaksanakan keputusan presiden tersebut.




Editor : TIS-Kompas.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top