Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
  • Pawai Ta'aruf MTQ ke-50 Tingkat Kab. Bengkalis, Berlangsung Meriah, 11 Kecamatan Saling Unjuk Kreasi dan Miniatur Islami   ●   
  • Desa Meskom Ikut Pawai Ta'aruf Sukseskan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Bandar Laksamana    ●   
  • Amat (40) Warga Mengkapan Kecewa, Kasat Dishub Roro Tanjung Buton Larang Melewati Pagar Area Pelabuhan Roro Untuk Bawa Bahan Bangunannya ke Tanah Sendiri   ●   
Realisasi Tanaman Kehidupan
DPRD Riau akan Tertibkan HGU Perusahaan
Senin 12 Januari 2015, 01:30 WIB
DPRD Provinsi Riau

PEKANBARUi. Riaumadani. com - Komisi A DPRD Riau akan menertiban perizinan yang dimiliki seluruh perusahan yang ada di Pelalawan tahun 2015 ini. Dewan mulai mendatangi perusahaan untuk mengecek perizinannya.

Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto, Minggu [11/1/205] menjelaskan, sebenarnya penertiban izin ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2014 lalu dan menjadi sorotan utama para wakil rakyat ini. Seluruh anggota Komisi A dibagi dalam beberapa tim untuk turun langsung ke seluruh perusahaan di Riau, termasuk Pelalawan. Berdasarkan data yang dimiliki dewan, banyak izin Hak Guna Usaha milik perusahaan perkebunan dan kehutanan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

"Beberapa perusahaan di Pelalawan sudah kita datangi dan mengecek perizinan mereka. Temuan kita memang tidak meleset dari perkiraan sebelumnya. Banyak yang tak sesuai dengan HGU," kata anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Pelalawan dan Siak ini.

Politisi PKB ini menerangkan, temuan-temuan saat melakukan kunjungan kerja akan dipadukan dengan data laporan dari masyarakat yang masuk ke DPRD. Pasalnya, selama ini konflik yang terjadi antara masyarakat tempatan dengan perusahaan, kebanyak terjadi terkait masalah lahan. Mulai dari penyerobotan, saling klaim, bahkan tidak jarang berujung ke jalur hukum.

Selain itu, lanjut Sugianto, Dewan sekaligus mengecek serta mendata perusahaan yang merealisasikan tanaman ke hidupan terhadap penduduk tempatan. Seperti aturan yang berlaku, perusahaan pemegang izin berkewajiban menanam tanaman penghidupan untuk masyarakat dengan luas 5 persen dari izin yang diberikan pemerintah. Dewan akan memanggil perusahaan yang diduga kuat tidak menerapkan kewajibannya.

"Di sini perusahaan-perusahaan sering lalai dan tidak memberikan tanaman kehidupan. Bahkan program CD pun masih minim direalisasikan. Itu yang akan kita tertibakan," tambah Sugianto.**
 




Editor : TISRM
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top