LIMBAH B3 PUSKESMAS RESAHKAN MASYARAKAT
Pembuangan limbah B3 Puskesmas di Selatpanjang sangat meresahkan warga sekitarnya
Dinkes Meranti Lalai Mengawasi Pengelola Limbah Medis B3 dari Puskesmas
Selasa 21 Mei 2019, 12:18 WIB
Pembuangan limbah B3 Puskesmas di Selatpanjang sangat meresahkan warga sekitarnya
SELATPANJANG. RIAUMADANI. com - Pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh beberapa UPT Puskesmas di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti mulai meresahkan warga, pembuangan limbah medis yang mengadung B3 di tempat umum, sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan.
Tentunya, kejadian ini sangat merugikan masyarakat sementara itu alat incenerator disetiap Pukesmas telah diadakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi kini belum bisa digunakan terkendala pada izin layak operasi, Dinas Kesehatan diduga lalai dalam menguruskan izin pemusnahan limah medis tersebut sehingga alat inceneratornya tidak difungsikan sama sekali.
Ketika dikonfirmasi Riaumadani. com, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Drg. Ruswita mengakui, masalah pengelolaan limah medis belum dikelola dengan baik. Dan dia mengaku akan berupaya untuk melengkapi persyaratan nya itu.
b. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Miliar
2. Tidak mengelola limbah medis yg dhasilkan di kenakan sanksi berupa
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Meliyar maksimal 3 Milyar. (IJL)
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti diduga lalai dalam pengawasi UPT Pukesmas yang ada disetiap Kecamatan, Pukesmas tersebut membuang limbah medis padat dan cairan dengan dimusnahkan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga limah medis ini ditanam dan dibakar bahkan dibuang ditempat pembuang sampah yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Tentunya, kejadian ini sangat merugikan masyarakat sementara itu alat incenerator disetiap Pukesmas telah diadakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi kini belum bisa digunakan terkendala pada izin layak operasi, Dinas Kesehatan diduga lalai dalam menguruskan izin pemusnahan limah medis tersebut sehingga alat inceneratornya tidak difungsikan sama sekali.
Ketika dikonfirmasi Riaumadani. com, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Drg. Ruswita mengakui, masalah pengelolaan limah medis belum dikelola dengan baik. Dan dia mengaku akan berupaya untuk melengkapi persyaratan nya itu.
" Kita tahu ada aturannya mengenai masalah limbah B3, sementara itu kita masih dalam proses izin nya TPS B3 dan incenerator mudah-mudahan tahun ini bisa disesesaikan,"katanya.
Untuk kita ketahui incenerator adalah mesin pembakaran
sampah/limbah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran
dengan suhu tinggi, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim,
dan hasil pembakaran berupa emisi gas dan partikulat ramah terhadap
lingkungan.
Kurang tanggapnya Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti terkait perizinan alat incenerator pada hal sudah dianggarkan Pemkab Meranti pada tahun 2016 hingga kini tidak mempunyai izin operasional sama sekali, ini membuktikan Dinas Kesehatan Meranti tidak peduli dengan bahaya yang akan ditimbulkan oleh Pembuangan limbah B3 dan zat kimia lainnya terhadap masyarakat.
Dan ini sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan, sesuai dengan aturan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin kenakan sanksi berupa:
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahunb. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Miliar
2. Tidak mengelola limbah medis yg dhasilkan di kenakan sanksi berupa
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Meliyar maksimal 3 Milyar. (IJL)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Selasa 16 Desember 2025, 17:01 WIB
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau