Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Kabar Curat Inhu, Wilkum LBJ
Diduga Mencuri Sapi Milik Hermanto, Polsek LBJ Tangkap STS
Jumat 22 Februari 2019, 16:38 WIB
AS, Terduga Pencuri Sapi (tengah) di Apit IPTU. Gunawan Saragih Kapolsek LBJ dan Petugas Piket. doc
Lubuk Batu Jaya, Inhu, RIAUMADANI.com- Sungguh terenyuh hati Hermanto (52) warga Desa Pontian Mekar Rt/Rw 005/002 Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat dirinya menyaksikan se-ekor Sapi Jantan miliknya di curi dan dipotong oleh pelaku diareal KKPA Desa Lubuk Batu Tinggal.

Atas kejadian ini, Jumat (15/02/2019), ia melaporkan Ke Mapolsek LBJ peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat), Nomor: LP/06/II/2019/RIAU/RES INHU/SEK LBJ, Kamis (21/ 02/ 2019), sekira pukul 15.00 wib.

Adapun kronologi penangkapan,
Pada hari Jumat 15 Februari 2019 sekira pukul 17.00 wib Pelapor (Hermanto, red) mendapat kabar dari rekannya Sariman, bahwa Sapi milik Pelapor sudah tidak ada lagi terlihat.

Kemudian setelah itu Pelapor mencari keberadaan sapi miliknya tersebut.

Hingga pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 sekitar pukul 08.00 wib Pelapor menjumpai sapi miliknya tersebut sudah mati dengan cara di potong. 

Selanjutnya,  pelapor menghubungi Sariman dan Sembiring perihal penemuan bangkai sapi tersebut.

Atas kejadian itu, Pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). 

Maka, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Batu Jaya.

Kemudian petugas piket berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) 0rang terduga pelaku Curat AS alias STS (43) dalam perjalanan sewaktu hendak pulang kerumahnya. 

Pasal yang disangkakan
adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHPidana," Demikian ungkap Kapolres Inhu AKBP. Dasmin Ginting.,Sik melalui Misran Paur Humasnya, Jumat (22/02/2019)@Liputan:Syamsul Bahri/ Humas Cendana Res Inhu





Editor : Editor: budi darma saragih
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top