Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Terkait Penjualan Kebun Sawit Ahmad Marjono
Guna Kepastian Hukum, KUD Anggrek dan Kepala Desa Kuala Gading Diminta Membuat Surat Tertulis
Jumat 22 Februari 2019, 11:21 WIB

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com- Kepada wartawan media ini, Arbain DPD Prov. Riau, Penerus Perintis Kemerdekaan RI- Satuan Khusus Bela Negara memaparkan, bahwa melalui  prihal, "Mohon penyelesaian secepatnya dan pemulihan hak Sdr. Ahmad Marjono sebagai pemilik bidang tanah terletak di lingkungan kelompok tani 8 B Nomor Ukur: 263/Kuala Gading/ 2008 Kavling 119 dan hak selaku anggota KUD Anggrek, terhitung Januari 2016". Nomor Surat: 001/MPPH/KV.119/263-KG/023- Sandi- DPD- Riau- PPKRI- SKBN/II/2019, tsnggal 14 Februari 2019, yang ditujukan kepada Ketua KUD Anggrek Desa Kuala Gading, Kec.Batang Cinaku, Indragiri Hulu ( Inhu ).

Kemudian surat juga ditujukan kepada Kepala Desa Kuala Gading, dengan Nomor: 002/MPT/KV.119/263-KG/023-Sandi-DPD-Riau- PPKRI- SKBN/II/ 2019, tanggal 14 Februari 2019, prihal, "Mohon penjelasan tertulis dan penyelesaian  secepatnya status kepemilikan Ahmad Marjono atas bidang tanah yang terletak di lingkungan kelompok tani 8 B Nomor Ukur: 263/ Kuala Gading/2008 Kavling 119".

Surat tersebut masing- masing ditembuskan kepada; Bapak Bupati Inhu, Ketua Pengadilan Negeri Inhu, Kajari Inhu, Dandim 0302, Kapolres Inhu, Camat Kecamatan Batang Cinaku, Kapolsek Batang Cinaku, Danramil 03, Pemberi Kuasa dan Arsip.

Melalui surat kuasa Ahmad Marjono Nomor: 001/ SK-S / KV.119/263-KG/023- Sandi- DPD- Riau- PPKRI-SBN/XI/2018, tanggal 17 November 2018, Meminta agar Ketua KUD Anggrek dan Kepala Desa Kuala Gading segera memberi penjelasannya secara tertulis demi terciptanya kepastian hukum," Demikian Papar Arbain NRP:02.01.031140118.023, Jumat(22/02/2019), siang, usai sholat Jumat.@Liputan Arsad Glembo




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top