NARKOBA
kapolres Kuansing Gelar Kofrensi
pers terkait penangkapan Dua orang tersangka pengedar narkorba yang
memiliki Setengah kilogram Sabu dan kurang satu 500 butir Pil ekstasi
Pada Jumat, 14/12/2014
Polres Kuansing Ringkus Dua Kurir Narkoba Miliki Setengah Kilogram sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi
Selasa 18 Desember 2018, 23:36 WIB
kapolres Kuansing Gelar Kofrensi
pers terkait penangkapan Dua orang tersangka pengedar narkorba yang
memiliki Setengah kilogram Sabu dan kurang satu 500 butir Pil ekstasi
Pada Jumat, 14/12/2014Teluk Kuantan, RIAUMADANI. com - kapolres Kuansing Gelar Kofrensi pers terkait penangkapan Dua orang tersangka pengedar narkorba yang memiliki Setengah kilogram Sabu dan kurang satu 500 butir Pil ekstasi berhasil diamankan polisi saat terjadi terjadi Lakalantas tunggal Mobil pajero sport plat no B 1153 UJB di Desa Jake yang menabrak sepeda motor dan teras rumah warga, Pada Jumat, 14/12/2014 sekitar pukul 15:00 WIB.
Pelaku tersangka satu yang membawa mobil berinisial S alias Ucok, dan tersangka 2 berisial C sebagai penumpang
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa saat terjadi kecelakaan dia memperintahkan personilantas dan narkoba untuk meluncur ke lokasi karena tersangka di curigai membawa mobil di baw kesadaran.
"Saat terjadi kecelakaan saya langsung memerintahkan personil dari lantas dan juga reserse narkoba untuk melakukan identifikasi karena awak atau sopir di duga di pengaruhi obat-obat terlarang" bertempat di Polres Kuansing Selasa, 18/12/2018.
Untuk mendapat keterangan Reserse narkoba melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif menggunakan Narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakkuan tes urine pelaku positif menggunakan narkoba " jelas Kopolres Kuansing.
Menurut kasat Narkoba AKP Sahardi setelah berdasarkan hasil dari pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba baru dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka.
"Setelah dilakukan test Urine barulah kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang haram di belakang tempat penyimpanan dongkrak Sabu seberat 500 gram atau Setengah kilo dan Pil ekstasi 499, tidak hanya itu barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.200.000 dan 3 buah handpone," jelas Sahardi.
Menurut Sahardi pelaku mengaku padanya saat dilakukan penyelidikan barang di ambil dari pekan baru dengan tujuan Jambi.
"Yaa, tersangka mengaku mendapatkan barang dari pekan baru dan akan di bawa ke Jambi"paparnya.
Keternagan Sahardi Tindakan yang dilakukan tersangka merupakan yang kedua kalinya pada awalnya mereka berhasil lolos dan yang kedua ini menabrak rumah warga.
"Ini merupakan tindakan yang kedua kalinya denga tujuan yang sama yaitu kejambi, pada awalnya mereka berhasil lolos" terangnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat uu pasal 112 dan 114 ayat 2 junto 132 UU no 35 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara*Moh.untung
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau