Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Perusak Bendera Demokrat
Polresta Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat
Senin 17 Desember 2018, 23:35 WIB
Polresta Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka perusakan baleho dan bendera partai di Pekanbaru. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko, Senin 17 Desember 2018. Dikatakannya, tiga tersangka tersebut yakni HS, yang melakukan perusakan baleho dan bendera Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman dan dua tersangka perusakan di daerah Tenayan Raya masing-masing KS dan MW.

"Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lima tahun dan dapat ditahan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP soal pengrusakan," ujar Kapolda Widodo Eko.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolda, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Penyidikan dilakukan terhadap ketiga tersangka, sementara penyelidikan dilakukan untuk pengembangan siapa yang menyuruh dan lainnya," ujar Kapolda.

Dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, Kapolda berharap kasus perusakan atribut partai ini menjadi kasus terakhir di Provinsi Riau. Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku.*Tis




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top