Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
FGD BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM Buka FGD BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 13 September 2018, 10:38 WIB
Pemkab mengeluarkan peraturan dan surat edaran seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan Perbup Nomor 85 Tahun 2017 tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2018 untuk tunjangan BPJS ketenagakerjaan
Pelalawan. RIAUMADANI. com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Pelalawan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pelalawan di ruang kerja Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (12/9) kemarin.

FGD BPJS Ketenagakerjaan dibuka langsung Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM didampingi Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar. Kegiatan itu untuk mempercepat pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan.
        
Informasi ini dibeberkan Kepala BPJS Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar didampingi Kepala BPJS Kantor Cabang Pelalawan Deni Pane, Rabu (12/9) kemarin. Katanya, untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan suatu pedoman bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk dalam peraturan Bupati (Perbup).
       

     
" Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja yang menyelenggarakan empat program. Diantaranya yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Dan untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan, maka Pemkab mengeluarkan peraturan dan surat edaran seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2018 tentang perubahan Perbup Nomor 85 Tahun 2017 tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2018 untuk tunjangan BPJS ketenagakerjaan dan tunjangan lainnya," ujarnya.
       
Dilanjutkannya, bahwa dengan telah dikeluarkannya surat edaran dari Sektretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 566/Propem/2017/37 tanggal 25 April 2017, perihal kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi proyek jasa kontruksi. Diharapkan para pengusaha jasa kontruksi mendaftarkan para pekerja proyeknya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
        
" Jadi, sejauh ini persentase tingkat kesadaran menggunakan BPJS ketenagakerjaan pada perusahaan di Kabupaten Pelalawan sudah 51 persen. Sedangkan 49 persen lagi yang belum memakai jaminan sosial ketenagakerjaan, didominasi oleh pelaku usaha UMKM. Untuk itu, melalui pelaksanaan FGD BPJS ketenagakerjaan, maka diharapkan mampu menggali potensi kepesertaan BPJS di Kabupaten Pelalawan. Dimana para pengusaha UMKM ini akan menjadi prioritas kita untuk memberikan pemahaman tentang manfaat BPJS Naker, sehingga dapat mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan keselamatan bekerja," ujarnya.
       
Sementara itu, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM menambahkan, Pemkab Pelalawan sangat mendukung upaya perlindungan terhadap tenaga kerja. Dimana pihaknya telah menginstruksikan seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan untuk melindungi para pekerjanya khususnya para pegawai honorer dengan mendaftarkan ke BPJD Naker.

Namun demikian, pihaknya juga menghimbau seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Pelalawan agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
       
" Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja, bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Jadi, para pekerja ini harus dilindungi oleh sipemberi pekerja seperti OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan dan juga Perusahaan. Untuk itu, maka sekali lagi kami menghimbau dan meminta agar seluruh pelaku usaha, perusahaan dan OPD, harus mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Naker," pungkasnya. (Adv/hms) 




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top