Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Kasus Dugaan Korupsi RTH
Kejaksaan Tinggi Riau Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi RTH Kaca Mayang
Selasa 24 Juli 2018, 07:38 WIB
Ruang Terbuka Hijau Kacang Mayang Jalan sudirman kota Pekanbaru

Pekanbaru RIAUMADANI- com – Proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kacang Mayang dihentikan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

Hal tersebut langsung diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Subhekan, Senin (23/7/2018) saat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dihentikan karena dari hasil audit teknis terdapat kekurangan Rp40 ribu.

“Perkara itu (dugaan korupsi RTH Kacang Mayang-red) dihentikan,” singkatnya.

Untuk diketahui proyek pembangunan RTH Kacang Mayang dikerjakan bersamaan dengan RTH Tunjuk Ajar Jalan Ahmad Yani Pekanbaru tahun 2016.

Bahwa dalam pembangunan itu dilakukan oleh Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Riau.

Untuk membuat proyek tersebut, dialokasikan dana Rp450 juta untuk RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Sebanyak 18 orang tersangka terseret atas pembangunan RTH Tunjuk Ajar. Itu termasuk Kepala Dinas Ciptada Riau, DAS.

Selain itu perkara tersebut juga menjerat pihak rekanan dan dari pihak konsultan pengawas yang sudah menjalani proses persidangan.

Selain mereka tersebut, tiga orang lainnya sudah diadili di Pengadilan yakni Direktur perusahaan dan stafnya. (Rls)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top