Seorang Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Pangkalan Kerinci berinisial BL dilaporkan ke Mahkamah Agung [MA] dan Komis" />
Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Kasuas Alih Pungsi Lahan
Jaksa di Kejari Pangkalan Kerinci Dilaporkan ke MA dan KY
Jumat 17 Oktober 2014, 01:08 WIB
Kantr Kejari Pelalawan Pangkalan Kerinci


PEKANBARU  Riaumadani. com  - Seorang Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Pangkalan Kerinci berinisial BL dilaporkan ke Mahkamah Agung [MA] dan Komisi Yudisial [KY].

BL dilaporkan karena menuntut ringan Mulyadi Chandra, terdakwa kasus alih fungsi lahan seluas 162 hektare di desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Ketua Yayasan Riau Madani, Tommy Fredi Simanjuntak mengatakan, laporan terkait tuntutan JPU tidak berpihak pada upaya penyelamatan hutan dan lingkungan hidup di wilayah provinsi Riau itu sudah sudah disampaikan Senin [6/10/2014] lalu.

"BL tidak saja dilaporkan ke MA dan KY, tapi juga ke KPK dan Jaksa Agung," katanya.

Dijelaskannya, tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Chandra saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Kerinci dengan tuntutan pidana kurangan 2 tahun.

"Padahal perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut [voortgezette handeling] sejak tahun 2004 hingga sekarang," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan terdakwa diduga membuka lahan di hutan produksi terbatas Taman Nasional Tesso Nilo [TNTN] dengan mengalih fungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kasus tersebut hampir sama dengan dilakukan DL Sitorus di Tambusai, Rokan Hulu. Saat itu itu JPU menuntut Sitorus 8 tahun penjara, lalu majelis hakim justru memvonisnya 10 tahun penjara. Dan lahan yang telah dialihfungsikan dirampas untuk negara.**




Editor : TIS-PR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top