Kamis, 18 Desember 2025

Breaking News

  • STKIP INSAN Madani Air Molek, Gandeng MAS. Nurul Falah Sosialisasi Orientasi Literasi Siswa Bijak Bermedsos   ●   
  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
BANDAR SHABU
BS (35) Seorang Bandar Sabu Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing
Selasa 15 Mei 2018, 01:20 WIB
Bandar shabu BS (35) berhasil di bekuk Tim Opsnal Satres narkoba Polres Kuansing pada Senin 14/5/2018. sekitar pukul 14.00 wib, yang bertempat di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Benai,
<

Pulau Tengah Benai, RIAUMADANI. com - Seorang Pria yang diduga Sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu yang Berinisial BS (35) berhasil di bekuk Tim Opsnal Satres narkoba Polres Kuansing pada Senin 14/5/2018. sekitar pukul 14.00 wib, yang bertempat di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penangkapan dilakukan Atas dasar laporan masyarakat 1. LP.A / 93 / V / 2018 / RIAU / RES. KUANSING, tanggal 14 Mei 2018.

Menurut impormasi yang disamapai Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto,  SH,  SIK melalui Kasubag Humas AKP Lumban G Toruan, SH "Pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 Tim Opsnal Satres narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap Narkoba di Kecamatan. Benai"

"Selanjutnya Tim Opsnal melaporkan informasi tersebur kepada Kasat Reserse Narkoba AKP Adi Pranyoto, SH. MH, kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan".

"Stelah sampai ditempat yang diinformasikan sekira pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang yang berada didekat billiard"

Hasil dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan "uang Rp.350.000 diduga hasil penjualan, kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil plastik klip warna bening berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,28 gr"

Saat ini tersangka dan Barang bukti diaman ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut, untuk Melengkapi mindik, dan pengembangan Pengembangan kasus. (MU)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top