Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
KARLAHUT
Polda Riau Periksa PT SRL, dan PT BD Dua Perusahaan Inhil Terkait Kasus Karlahut
Senin 19 Februari 2018, 06:15 WIB
Tim Penegakan Hukum (Gakum) Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Provinsi Riau menambah dua perusahaan ke dalam daftar penyelidikan.
TEMBILAHAN, RIAUMADANI. com - Tim Penegakan Hukum (Gakum) Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Provinsi Riau menambah dua perusahaan ke dalam daftar penyelidikan.

Kedua perusahaan itu masing-masing berinisial PT SRL, dan PT BDL yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kedua perusahaan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka.

"Benar ada dua perusahaan di Inhil yang tengah dilakukan pendalaman terkait kasus Karhutla, tapi kasus ini langsung ditangani oleh Polda Riau," kata Kapolres Inhil, AKPB Hadi Wicaksono, Minggu (20/9/2015).

Namun sayang, Hadi enggan membeberkan sudah berapa lama pihaknya mengendus kasus ini. Sehingga sekarang kasusnya diambil alih oleh Polda Riau.

"Nanti bisa konfirmasi langsung aja ke Polda,"sebutnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau telah menetapkan Direktur PT. Langgam Inti Hibrido (LIH) sebagai tersangka Kerlahut di Kabupaten Pelalawan.

Sementara, untuk tersangka perorangan (masyarakat), Polda Riau dan jajaran sudah menangkap 48 orang pelaku pembakar lahan, termasuk Direktur PT LIH.

Kabupaten Inhil dan Kabupaten Inhu menjadi daerah terbanyak pelaku pembakaran lahan, dengan masing-masing delapan tersangka.

Kemudian, Pelalawan ada tujuh tersangka, Rohul dan Rohil masing-masing lima tersangka, Siak empat tersangka, lalu Kampar dan Dumai masing-masing dua tersangka, dan Meranti satu tersangka.*(Trc)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top