Bareskim Mabes Polri menolak laporan Gubernur Riau [Gubri] Annas Maamun yang diwakili oleh pengacaranya Eva Nora, terkait kasus pelecehan sek" />
Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
Dugaan Pelecehan Seksual Gubri
Mabes Polri Tolak Laporan Pengacara Gubernur Riau,
Sabtu 13 September 2014, 02:30 WIB
GUBRI ANNAS MAAMUN

JAKARTA. Riaumadani.com - Bareskim Mabes Polri menolak laporan Gubernur Riau [Gubri] Annas Maamun yang diwakili oleh pengacaranya Eva Nora, terkait kasus pelecehan seksual terhadap Wide Wirawaty [38] di rumah pribadi Annas, Jalan Belimbing No.18 Pekanbaru.

Seperti diberitakan, Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.

Kepala Bidang Penerangan Umum Masyarakat [Kabid Penum] Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafly Anwar, di Jakarta, Jumat [12/9/2014], meminta Gubernur Riau Annas Maamun datang sendiri ke Mabes Polri untuk melaporkan langsung dan tidak boleh diwakili oleh pengacaranya.

"Dalam konteks ini, nama Gubernur Riau harus dilaporkan sendiri oleh orang yang merasa dirugikan sekaligus dijelaskan apa yang dirugikan itu. Dan, laporan tersebut harus dilengkapi saksi-saksi dan fakta hukumnya," terang Boy Rafly.

Boy menjelaskan, laporan itu nantinya dilanjutkan dengan analisa dan melengkapi alat bukti. Jika alat bukti cukup, maka proses hukum akan berjalan.

"Tapi, kalau tidak [cukup alat bukti, red], maka proses selanjutnya di SP3. Menegakkan proses hukum dapat berlanjut ke pengadilan atau tidak bisa, karena alat bukti tidak cukup," jelasnya.

Gubernur Riau Annas Maamun diwakili pengacaranya Eva Nora melaporkan balik Wide Wirawaty, perempuan yang menuduhnya telah melakukan kejahatan seksual kepada Bareskrim Polri. karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, keterangan palsu dan juga pemerasan.

"Kami melaporkan balik, karena Pak Gubernur membantah tuduhan itu," kata Eva usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis [11/9/2014] lalu.

Eva menyatakan, pihaknya telah resmi melayangkan laporan polisi. Namun, Eva menolak memperlihatkan bukti laporan saat diminta untuk menunjukannya atau menyebutkan nomor laporan polisi itu.

Laporan yang dilayangkan Gubernur Riau Annas Maamuin adalah dugaan pencemaran nama baik. "Beliau membantah [tudingan pelecehan, red]," kata Eva. Ia meminta agar Wide segera disidik dan ditangkap karena melakukan upaya pemerasan dan lain-lain.

"Yang kita laporkan hanya Wide, kalau ada keterlibatan orang tuanya Soemardi Taher dalam upaya pemerasan, biar penyidik saja nanti yang memanggilnya setelah dilakukan pengembangan. Kalau untuk Soemardi Taher kita serahkan ke penyidik," pungkas Eva Nora.

Selain melapor ke Mabes Polri, Gubernur Riau Annas Maamun juga menggelar konferensi pers dengan media nasional terkait kasus pelecehan seksualnya terhadap Wide Wirawaty di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2014 lalu. **




Editor : TAM/PR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top