Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
Penerimaan Praja IPDN
KPK Sorot Riau Dalam Penerimaan IPDN
Rabu 20 Agustus 2014, 00:36 WIB
Kampus IPDN Riau di Kabupaten Rokan Hilir

PEKANBARU. Riaumadani. com - Provinsi Riau kini  menjadi sorotan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terkait penerimaan praja Institut Pemerintah Dalam Negeri [IPDN]. Ini dibuktikan dari hasil supervisi yang dilakukan KPK, banyak pelanggaran yang dilakukan panitia daerah.

Kepala BKD Riau Muhammad Guntur.menjelaskan kepada wartawan Selasa [19/8/2014], "Kita menjadi pantauan prioritas khusus KPK, karena selama ini kita sudah dipantau dan ternyata banyak pelanggaran. Seperti kurang transparan dan sebagainya,terkait penerimaan praja Institut Pemerintah Dalam Negeri "ujar Muhammad Guntur.

Maka dari itu, tahun ini, untuk lebih transparan dalam perekrutan praja IPDN, maka ujian untuk masuk IPDN akan dilakukan juga dengan sitem CAT. Tidak hanya itu, hasil seleksi di Riau dan di Jatinangor juga akan dipantau, jika melanggar maka daerah akan ditindak.

"Misalnya, persyaratan tinggi 160 namun sampai di Jatinangor pas dicek  tidak sampai hanya tinggi 155 maka akan ditindak kita panitia di daerah,"jelas Guntur.

Banyak catatan pelanggaran yang disampaikan oleh KPK dan tidak boleh diulangi lagi dalam penerimaan berikutnya, jika diulangi juga maka akan ditandak.
Sementara untuk proses penerimaan praja sendiri menurut Guntur akan dilakukan mulai 1 September hingga 20,  namun ini juga masih menunggu proses final dari pemerintah pusat.

"Terkait kuota disesuaikan dengan luas daerah dan kondisi daerah. Itu sudah diatur dalam Permendagri 39 tahun 2014 tentang tata cara penghitungan kuota IPDN," jelas Guntur. **



Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top