Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Bengkalis Sita Rp 200 Juta Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Batang Duku
Senin 07 Agustus 2017, 10:53 WIB
Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho Kejaksaan Negeri Bengkalis

BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Negeri Bengkalis mengamankan uang Rp 200 juta dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Uang itu disita atas pengembalian terduga pelaku korupsi ke khas desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, uang Rp 200 juta merupakan hasil penetapan penyitaan kejaksaan. Uang itu dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan Bengkalis.

"Batang Duku masih dalam penyidikan umum, sudah ada penetapan sita. Sudah kita amankan dan kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan Rp 200 juta dari pengembalian, "ungkap Arief, Senin (7/8/2017).

Perkembangan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana desa Batang Duku, menurut Arief tinggal menunggu penetapan tersangka dan kerugian negara.

Sebelumnya, kasus dugaan Tipikor pada dana desa ini dialokasikan pada tahun anggaran (TA) 2016 lalu. Anggaran habis hanya untuk kegiatan fiktif atau rekayasa sebesar Rp375 juta dari total anggaran Rp2,5 miliar.

Dana untuk kegiatan fiktif itu bersumber lebih dari satu mata anggaran diantaranya, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama dan kedua, Inbup, APBN serta SilPA ADD.(Rls)




Editor : Tis-Alif
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top