JAKARTA. RIAUMADANI. com - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang resmi ditahan. Penyidik melakukan penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Pen" />
Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Tersangka Ujaran Kebencian
M. Hidayat Pelapor Kaesang Putra Jokowi Resmi Ditahan
Senin 17 Juli 2017, 01:16 WIB
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang resmi ditahan. Penyidik melakukan penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan untuk Hidayat.

"Surat penahanan dikeluarkan pukul 10.00 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/7).

Argo menyampaikan, penahanan ini merupakan penahanan lanjutan. Hidayat yang sudah ditetapkan tersangka pernah ditahan pada November 2016 lalu. Namun kemudian dilepaskan. "Yang bersangkutan pernah ditahan, namun ditangguhkan," beber Argo.

Di penahanan ini, akan dilakukan pada 14-19 Juli sesuai sisa masa penahanan. Setelah itu habis masa penahanan pertama, dan penyidik sudah menyiapkan surat penahanan lanjutan. "Akan diajukan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Hidayat sendiri menjadi tersangka ujaran kebencian atas penyebaran video Kapolda Metro Jaya. Selama pemeriksaan pada Jumat (14/7), Hidayat sama sekali tak mau menjawab pertanyaan penyidik, dia beralasan karena tidak ditemani pengacara. Polisi menunggu pengacara Hidayat tetapi tak kunjung datang. Hingga akhirnya polisi menawarkan pengacara, tetapi Hidayat menolak. Akhirnya ditulis di berita acara perihal penolakan, Hidayat sudah tanda tangan. "Jadi enggak ada masalah," tutupnya.




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top