Sabtu, 20 Desember 2025

Breaking News

  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kec. LBJ, Inhu   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Air Molek   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Rengat Kota, Inhu   ●   
  • Dirut PT.GPRJ Febrian Winaldi & Ketua Koperasi JD Karya Mandiri, dr. Jerry Adli MMR Beri Bantuan Ratusan Sembako serta 10 Juta Untuk Masjid Desa Jati Rejo   ●   
PERPU ORMAS
Yusril: Perppu Pemburan Ormas Bentuk Mundurnya Demokrasi
Rabu 12 Juli 2017, 22:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA RIAUMADANI. com - Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi dikeluarkan pemerintah.

Hal itu agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia. Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu.  Ormas-ormas lain pun, kata dia, akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.

"Karena Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7/2017).

Dikatakannya, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka pelua‎ng bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.

"Jadi, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," sebutnya.

Adapun kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Pasalnya, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Di samping itu, lanjutnya, Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.

Padahal, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

"Jadi, bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," tuntas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.
Sumber: JPG





Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top