Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Pasar Kaget
Pemko Bersiap Tertibkan Pasar Kaget di Pekanbaru
Sabtu 04 Maret 2017, 23:39 WIB
Kegiatan di Pasar kaget

PEKANBARU, RIAUMADANI, com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menertibkan pasar kaget yang ada di Pekanbaru.

Penertiban ini dilakukan menyusul semakin menjamurnya pasar kaget di setiap kecamatan di Kota Pekanbaru. Keberadaan pasar kaget ini dinilai membuat lesu pasar tradisonal yang ada didekatnya.

Tercatat ada 32 titik lokasi pasar kaget di Pekanbaru.

Seluruh pasar kaget ini akan disurvei dan diverifikasi oleh Pemko Pekanbaru. Diantara poin yang akan ditindaklanjuti adalah jarak pasar kaget dengan pasar tradional dan keberadaan pasar kaget tersebut mengganggu ketertiban umum atau tidak.

"Kalau di lapangan ditemukan ada pasar kaget berdekatan dengan pasar tradisional dengan radius minimal 400 meter, ini yang nanti akan kita tertibkan. Tapi kalau memang jauh dan sangat dibutuhkan masyarakat setempat, bisa saja pasar kaget itu kita berikan izin dan dimasukkan dalam kategori pasar tipe D,"kata Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus, dilansir tribun Kamis (2/3/2017).

Firdaus mengungkapkan, kategori pasar Tipe D itu memiliki luas minimal 500 M2 dengan jumlah pedagang sebanyak 30 orang. Pasar yang akan diberikan izin itu harus mematuhi aturan seperti yang diatur didalam Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pemberian izin pasar.

Sementara terkait kapan rencana jadwal penertiban pasar kaget tersebut, Firdaus mengaku sudah mengirimkan surat kepada PJ Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger untuk meminta persetujuan. Pihaknya masih menunggu arahan untuk jadwal pelaksanaanya.

"Jadi kita tidak serta merta langsung menutupnya. Tetap akan melalui kajian dan survei. Apakah, pasar kaget itu memang dibutuhkan masyarakat tempatan atau tidaknya, kalau memang dibutuhkan, kita akan berikan izinnya dan harus mengikuti aturan. Tapi kalau tidak, bisa saja pasar kaget itu kita tutup," katanya.

Pasar- pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru meliputi Pasar Cik Puan, Pasar Simpang Baru, Pasar Higienis, Pasar Kodim, Pasar Rumbai, Pasar Labuh Baru (Palapa), dan Pasar limapuluh. Sedangkan pasar yang dikelola swasta berjumlah empat yakni Pasar pagi Arengka, Tangor, Dupa, dan Pasar Marona Jaya.**




Editor : TIS_GnRc
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top