Gus Joy Setiawan Juga Sebagai Pelapor Jadi Saksi Kedua di Sidang Ahok
Selasa 03 Januari 2017, 23:41 WIB
Gus Joy Setiawan Juga Sebagai Pelapor Jadi Saksi Kedua di Sidang Ahok
JAKARTA, RIAUMADANI. COM - Sekjen DPD FPI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin telah selesai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, saksi kedua adalah Gus Joy Setiawan yang juga sebagai pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Setelah ini Gus Joy Setiawan yang menjadi saksi," kata Novel di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Novel mengklaim, bahwa terdakwa Ahok tidak mampu menolak seluruh keterangan yang disampaikannya ke hadapan majelis Hakim. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mampu membantah pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.
"Ahok menolak semuanya (keterangan) ditolak. akhirnya malu sendiri. Kata hakim apakah Anda yang menyatakan di Pulau Seribu itu ditolak juga. Baru dia mengaku ‘oh kalau di Pulau Seribu itu saya mengakui. Artinya hakim mengasih pilihan. Jadi bagaimana? pertama pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagiannya atau diterima semuanya. Ahok menolak semuanya pertama’. Kemudian hakim menyampaikan bahwa apa yang ditolak semua termasuk di Pulau Seribu apa yang Ahok lakukan dan Ahok mengakuinya," jelasnya.
Menurut Novel, pengakuan Ahok yang membenarkan pernyataannya di Pulau Seribu akan menjadi kesaksian yang penting dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya tersebut. Hal itu lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu membenarkan penistaan agama dalam pernyataannya tersebut.
"Artinya saya tidak perlu bersaksi. Ahok sudah bersaksi ditanggal yang benar ditempat yang benar dan di waktu yang benar dan pada saat yang benar. Ahok sudah mengakui itu. Artinya kesaksian saya sebagian ditolak sebagian diterima," tukasnya.(okezone)
"Setelah ini Gus Joy Setiawan yang menjadi saksi," kata Novel di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Novel mengklaim, bahwa terdakwa Ahok tidak mampu menolak seluruh keterangan yang disampaikannya ke hadapan majelis Hakim. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak mampu membantah pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.
"Ahok menolak semuanya (keterangan) ditolak. akhirnya malu sendiri. Kata hakim apakah Anda yang menyatakan di Pulau Seribu itu ditolak juga. Baru dia mengaku ‘oh kalau di Pulau Seribu itu saya mengakui. Artinya hakim mengasih pilihan. Jadi bagaimana? pertama pilihan ditolak semuanya, ditolak sebagiannya atau diterima semuanya. Ahok menolak semuanya pertama’. Kemudian hakim menyampaikan bahwa apa yang ditolak semua termasuk di Pulau Seribu apa yang Ahok lakukan dan Ahok mengakuinya," jelasnya.
Menurut Novel, pengakuan Ahok yang membenarkan pernyataannya di Pulau Seribu akan menjadi kesaksian yang penting dalam perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya tersebut. Hal itu lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu membenarkan penistaan agama dalam pernyataannya tersebut.
"Artinya saya tidak perlu bersaksi. Ahok sudah bersaksi ditanggal yang benar ditempat yang benar dan di waktu yang benar dan pada saat yang benar. Ahok sudah mengakui itu. Artinya kesaksian saya sebagian ditolak sebagian diterima," tukasnya.(okezone)
| Editor | : | okezone |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Selasa 16 Desember 2025, 17:01 WIB
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau