Kamis, 18 Desember 2025

Breaking News

  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kampar Besar   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Desa Sibabat.   ●   
  •   ●   
  •   ●   
  •   ●   
Kapolda Riau Laporkan Direktur SPBU
Gelapkan 'Jatah Polda', Direktur SPBU Kubang Jaya Sakti Dilaporkan Kapolda
Selasa 08 November 2016, 04:14 WIB
Brigjen Pol Zulkarnain, Kapolda Riau didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU. Riaumdani. com - Direktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT Kubang Jaya Sakti, inisial Nu, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau atas kasus dugaan penyimpangan bahan bakar minyak. Tak tanggung-tanggung, perkara ini dilaporkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Zulkarnain.
 
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan hal tersebut. Dikatakan Guntur, laporan itu disampaikan Kapolda Riau pada Jumat (4/11) kemarin.
 
"Benar adanya laporan itu. Kasusnya penggelapan ribuan liter BBM yang diperuntukkan negara untuk Polda Riau," ungkap Guntur kepada wartawan, Senin (7/11).
  
Diterangkan Guntur, dugaan penyimpangan ini diketahui setelah ditemukan adanya kejanggalan pada titipan BBM Polda Riau di Direktur SPBU PT Kubang Jaya Sakti.

Sejak Januari hingga September 2016 lalu, Karyono perwakilan Polda Riau menitipkan barang milik Polda sesuai surat perjanjian kerjasama, dengan Nomor: SPK/02/I/2016 tercatat tanggal 28 Januari 2016 kepada terlapor.
  
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter, dan sisanya 51.375 liter.
  
"Saat ditanya sisanya, Nu tidak dapat mempertanggungjawabkan," lanjut Guntur.
  
Selain itu, juga dititipkan BBM jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan, dan masih bersisa 13.248 liter. Setelah sisanya dipertanyakan, Nu kembali tidak dapat memberikan penjelasan.
 
Tidak terima hal tersebut, Kapolda Riau langsung melaporkan Nu dengan harapan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Dugaan kerugian yang ditimbulkan, kita taksir mencapai Rp457.777.200," pungkas Guntur.(dod)




Editor : TIS.HR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top