Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
  • Pawai Ta'aruf MTQ ke-50 Tingkat Kab. Bengkalis, Berlangsung Meriah, 11 Kecamatan Saling Unjuk Kreasi dan Miniatur Islami   ●   
  • Desa Meskom Ikut Pawai Ta'aruf Sukseskan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Bandar Laksamana    ●   
  • Amat (40) Warga Mengkapan Kecewa, Kasat Dishub Roro Tanjung Buton Larang Melewati Pagar Area Pelabuhan Roro Untuk Bawa Bahan Bangunannya ke Tanah Sendiri   ●   
IMB [Izin mendirikan Bangunan]
Banyak Bangunan Tanpa IMB Berdiri di Pelalawan
Kamis 03 Juli 2014, 07:27 WIB
poto ilustrasi int

PANGKALAN KERINCI. Riaumadani. com - Badan usaha yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pelalawan khususnya di Pangkalan Kerinci menjadi persoalan paling santer dalam satu tahun terakhir ini. Banyak bangunan, toko, hingga pusat perbelanjaan mini yang dibuka tanpa izin.

Meskipun selalu dikritik oleh media maupun masyarakat, beberapa diantaranya masih tetap berdiri dan beroperasi tanpa beban walau tak berizin. Bahkan banyak yang porsi besar seperti beberapa mini market, SPBU di Jalan Lintas Timur Bandar Seikijang, toko roti terkenal, hingga showroom.

Fakta baru menyeruak seputar aktivitas badan usaha ilegal ini. Disebut-sebut, seorang oknum pejabat yang diduga membekingi usaha tanpa izin tersebut. Kebanyakan para pengusaha yang belum mengurus izin tetapi sudah beroperasi, berlindung dibalik oknum pejabat tinggi tersebut.

"Pastinya, oknum pejabat ini salah seorang yang memiliki kewenangan terkait perizinan. Banyak penguasa menyebut namanya. Saya juga terkejut mendengarnya," ujar seorang sumber di Pemkab Pelalawan, seperti yang diberitakan tribun .

Sumber ini merincikan, oknum pejabat yang dimaksud bukanlah bertugas di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu [BPMP2T] yang selama ini dikenal sebagai pusat pengurusan seluruh izin. Tidak juga berdinasi di Badan Lingkungan Hidup [BLH] yang mengatur masalah izin Amdal dan berkaitan terkait lingkungan.

"Malahan dia menduduki jabatan di jajaran di Sekretariat Kabupaten [Setkab] Pelalawan. Nanti pasti akan ketahuan dengan sendirinya," tambah sumber ini.

Lebih jauh dijelaskannya, oknum pejabat yang menjadi beking itu tidak hanya melenggangkan proses pengurusan izin meski usaha sudah beroperasi. Bahkan, pejabat itu menjadi jaminan bagi pengusaha bandel untuk tidak disentuh oleh petugas pajak maupun aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Dapat diperkirakan, imbalan yang didapat oknum pejabat itu tidak lagi kecil..**





Editor : Laporan : Riduan Nainggolan
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top