Gelar Perkara Pelaku Karhutla
Polres Kampar Gelar Perkara bersama Satgas Terpadu ini,
Polres Kampar dan Tim Terpadu Gelar Perkara Terkait Penangkapan Pelaku Karhutla
Senin 05 September 2016, 07:46 WIB
Polres Kampar Gelar Perkara bersama Satgas Terpadu ini,
BANGKINANG. Riaumadani. com - Dalam rangka menjaga dan mengamankan wilayah Kabupaten Kampar dari peristiwa Kebakaran Lahan dan hutan (Karhutla), Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD dan Masyarakat Gotong Royong melawan Karhutla serta Manggala Agni, melaksanakan Patroli Rutin guna mencegah dan menangkap para pelaku yang masih coba-coba melakukan pembakaran lahan.
Apabila ditemukan para pelaku ini dan didapatkan bukti yang cukup atas perbuatannya, maka akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK menyampaikan bahwa "Kerjasama Tim Terpadu dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni dan masyarakat Gotong Royong melawan Api sangat efektif dan alhamdulillah telah dapat menekan niat Para pelaku karhutla khususnya diwilayah Rimbo panjang"
Edy menambahkan "adanya Tim terpadu ini juga membuahkan hasil yang tidak percuma, banyak terduga pelaku yang dibawa ke kantor polisi untuk kemudian ditindaklanjuti prosesnya, namun bagaimanapun dalam penegakan hukum kami tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah serta bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku, setiap kejadian tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku dan apabila terpenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pada KUHAP maka proses hukumnya akan berlanjut" tegas Kapolres
Kapolres juga menerangkan bahwa setiap terduga pelaku yang tertangkap oleh Tim terpadu sebelum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan semua unsur terkait dari Polri, TNI dan Tim terpadu lainnya sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Polri juga tidak bisa berbuat semena-mena dalam penegakkan hukum karena harus sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Hingga Saat ini beberapa kasus Karhutla yang ditangani Polres Kampar sudah dalam proses penyidikan serta para pelaku telah ditahan, bahkan diantaranya sudah ada yang status perkaranya P21 (lengkap). Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
Pelaksanaan Gelar Perkara bersama Satgas Terpadu ini, merupakan salah satu wujud Kerjasama Satgas terpadu untuk mencapai hasil yang optimal dalam proses penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, sehingga tidak ada kesalahpahaman diantara satgas dalam menyikapi setiap proses hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Gelar Perkara dengan melibatkan Satgas Terpadu ini merupakan terobosan kreatif Kapolres Kampar bersama Dandim dan Team terpadu lainnya, dalam penegakkan hukum yang profesional dan transparan, yang sejalan dengan salahsatu Program Prioritas Kapolri, yaitu penegakan hukum yang profesional.
Gelar perkara ini sangat penting dilaksanakan sebelum menentukan posisi Pelaku, untuk dijadikan Tersangka atau menentukan perkara apakah sudah memenuhi unsur pidana atau belum dengan tidak melanggar SOP dan aturan hukum yang berlaku.(Humas)
Apabila ditemukan para pelaku ini dan didapatkan bukti yang cukup atas perbuatannya, maka akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK menyampaikan bahwa "Kerjasama Tim Terpadu dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni dan masyarakat Gotong Royong melawan Api sangat efektif dan alhamdulillah telah dapat menekan niat Para pelaku karhutla khususnya diwilayah Rimbo panjang"
Edy menambahkan "adanya Tim terpadu ini juga membuahkan hasil yang tidak percuma, banyak terduga pelaku yang dibawa ke kantor polisi untuk kemudian ditindaklanjuti prosesnya, namun bagaimanapun dalam penegakan hukum kami tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah serta bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku, setiap kejadian tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku dan apabila terpenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pada KUHAP maka proses hukumnya akan berlanjut" tegas Kapolres
Kapolres juga menerangkan bahwa setiap terduga pelaku yang tertangkap oleh Tim terpadu sebelum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan semua unsur terkait dari Polri, TNI dan Tim terpadu lainnya sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Polri juga tidak bisa berbuat semena-mena dalam penegakkan hukum karena harus sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Hingga Saat ini beberapa kasus Karhutla yang ditangani Polres Kampar sudah dalam proses penyidikan serta para pelaku telah ditahan, bahkan diantaranya sudah ada yang status perkaranya P21 (lengkap). Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
Pelaksanaan Gelar Perkara bersama Satgas Terpadu ini, merupakan salah satu wujud Kerjasama Satgas terpadu untuk mencapai hasil yang optimal dalam proses penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla, sehingga tidak ada kesalahpahaman diantara satgas dalam menyikapi setiap proses hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Gelar Perkara dengan melibatkan Satgas Terpadu ini merupakan terobosan kreatif Kapolres Kampar bersama Dandim dan Team terpadu lainnya, dalam penegakkan hukum yang profesional dan transparan, yang sejalan dengan salahsatu Program Prioritas Kapolri, yaitu penegakan hukum yang profesional.
Gelar perkara ini sangat penting dilaksanakan sebelum menentukan posisi Pelaku, untuk dijadikan Tersangka atau menentukan perkara apakah sudah memenuhi unsur pidana atau belum dengan tidak melanggar SOP dan aturan hukum yang berlaku.(Humas)
| Editor | : | Candra Gunawan |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau