Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Mantan Pejabat Pemprov Gelapkan Mobdin
Dewan : PPNS Harus Gergerak Cepat dan Laporkan ke Penegak Hukum.
Rabu 31 Agustus 2016, 08:16 WIB
Poto Ilustrasi int

PEKANBARU. Riaumadani. com - Komisi A DPRD Riau meminta penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) bergerak cepat, dan dapat melaporkan ke pihak hukum, terkait adanya penggelapan dua mobil dinas oleh mantan pejabat pemprov Riau. Karena hal tersebut menyangkut kerugian derah.

"PPNS harus segera bergerak menyelesaikan masalah mobil tersebut. Satpol PP harus bisa menarik paksa," tegas Suhardiman Am by kepada Riaupos.co.

Dikatakannya, jika dalam waktu dekat ini, pejebat tersebut tidak mengembalikan mobil yang merupakan aset daerah, pemerintah provinsi diharapkan melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum.

"Kalau memang pejabat itu tidak mau mengembalikan dengan waktu yang diberikan, pemerintah harus laporkan pejabat itu ke krimsus, itu sudah jalurnya,"terang nya.**




Editor : RPc
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top