Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Setelah Buron Dua Begal Dicokok Polsek Bukit Raya
Dua Begal Beraksi di Jalan Gulama, Akhirnya Mendekam di Polsek Bukit Raya
Rabu 24 Agustus 2016, 06:33 WIB
Dua Begal Zn (19) dan Od (29) berhasil diringkus oleh anggota opsnal saat berada di jalan Arifin Achmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.
PEKANBARU. Riaumadani. com - Dua orang begal dengan modus menghentikan pengendara ditengah jalan berhasil mendekam di Polsek Bukit Raya, Senin (22/8/2016) malam. Pelaku berinisial Zn (19) dan Od (29) berhasil diringkus oleh anggota opsnal saat berada di jalan Arifin Achmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

Kedua pelaku yang berhasil merampas dua unit handpone milik korban Wimpy Ramadhan Ritonga (26) pada Rabu (17/8/2016) malam tidak dapat berkutik saat baranhg bukti handpone milik korban ditemukan. Kepada petugas, kedua pelaku telah menjual satu unit handpone lainnya milik korban dengan seorang temannya berinisial PO.

"Kejadiannya di jalan Gulama Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, saat itu korban bersama pacarnya melintas dan dihadang oleh pelaku menggunakan kayu. Setelah berhenti, pelaku langsung merampas handpone korban dan pacarnya," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Selasa (23/8/2016) siang.

Kini kedua pelaku terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya. Pelaku berinisial Zn merupakan warga jalan Arcis Kelurahan Delima Kecamatan Tampan dan Od (29) merupakan warga jalan Bhakti Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, kini kita masih melakukan pengembangan dugaan adanya aksi pelaku," tutup Kanit.




Editor : Tis-RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top