Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Pajak Perusahaan
Suyatno, "Tagih Pajak Perusahaan Perkebunan, Lahan Di Rohil Bayar Pajaknya kok di Sumut"
Rabu 23 Maret 2016, 23:08 WIB
Bupati Rohil Suyatno.AMp

BAGAN SIAPIAPI. Riuamadani.com - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir, H Suyatno, menekankan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk menagih pajak perusahaan perkebunan di Kecamatan Simpang Kanan.

"Kita sangat menyayangkan lahan berada di Rohil. Tapi bayar pajak ke Provinsi Sumatera Utara. Dengan luas lahan yang sangat fantastis seluas 759 hektare," cetus Bupati Suyatno, dalam Musrenbang Rohil, Selasa (22/3/2016).

Ia mengatakan, Dispenda harus jeli melihat kondisi seperti ini. Apalagi perusahaan perkebunan memiliki lahan yang cukup luas. Sudah selayaknya perusahaan perkebunan berdomisili di Rohil tentu harus bayar pajak di Rohil.

Dan masih banyak hal yang perlu ditindaklanjuti Dispenda. Jangan berharap dengan DBH. Jika potensi SDA dapat digali akan bisa meningkatkan sumber PAD. "Kita minta Dispenda turun ke lapangan, mendata seluruh perusahaan perkebunan di Rohil. Sehingga perusahaan perkebunan ini taat bayar pajak di kampung halaman ini. Jangan sampai lagi bayar pajak di luar Rohil," kata Bupati menegaskan.**




Editor : Ishaq.y.hr
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top