Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
  • Pawai Ta'aruf MTQ ke-50 Tingkat Kab. Bengkalis, Berlangsung Meriah, 11 Kecamatan Saling Unjuk Kreasi dan Miniatur Islami   ●   
  • Desa Meskom Ikut Pawai Ta'aruf Sukseskan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Bandar Laksamana    ●   
  • Amat (40) Warga Mengkapan Kecewa, Kasat Dishub Roro Tanjung Buton Larang Melewati Pagar Area Pelabuhan Roro Untuk Bawa Bahan Bangunannya ke Tanah Sendiri   ●   
Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba Miliki 40 Kg Daun Ganja Kering
Senin 16 Juni 2014, 06:44 WIB
Ganja Kering hasil Tangkapan Pihak Kepolisian

PEKANBARU. Riaumadani.com - Petugas Unit Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil menciduk seorang tersangka pemilik narkoba di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 40 bal daun ganja kering seberat 40 kg.

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 40 Kg daun ganja kering," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto W, SH. S.Sos, MH melalui Kanit II Satnarkoba, Ipda Slamet, Senin [16/6/].

Dikatakan Slamet, seorang laki-laki yang berinisial E [25] berawal dari informasi masyarakat. Dimana, masyarakat sangat resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Berkat laporan dari Masyarakat tersesut petugas yang mendapat laporan, lanjut Ipda Slamet, pada Jumat [13/6/2014) malam langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Ketika dilakukan penggerebekan, di lokasi petugas menemukan tersangka yang sedang melakukan transaksi jual beli daun ganja tersebut.

"Ada tiga orang yang sedang bertransaksi," katanya.

Melihat itu, petugas yang tak mau membuang waktu, langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya daun ganja kering sebanyak 40 bal yang beratnya mencapai 40 kg. "Namun, dua tersangka lainnya langsung kabur dan saat ini masih dalam pengejaran," terangnya.

Senada dengan Ipda Slamet, Kanit I satnarkoba Iptu Sihol Sitinjak juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari pemeriksaan sementara, daun ganja kering tersebut berasal dari Aceh.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan.**




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top