Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
  • Pawai Ta'aruf MTQ ke-50 Tingkat Kab. Bengkalis, Berlangsung Meriah, 11 Kecamatan Saling Unjuk Kreasi dan Miniatur Islami   ●   
  • Desa Meskom Ikut Pawai Ta'aruf Sukseskan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Bandar Laksamana    ●   
  • Amat (40) Warga Mengkapan Kecewa, Kasat Dishub Roro Tanjung Buton Larang Melewati Pagar Area Pelabuhan Roro Untuk Bawa Bahan Bangunannya ke Tanah Sendiri   ●   
Amat (40) Warga Mengkapan Kecewa, Kasat Dishub Roro Tanjung Buton Larang Melewati Pagar Area Pelabuhan Roro Untuk Bawa Bahan Bangunannya ke Tanah Sendiri
Senin 15 Desember 2025, 10:37 WIB

Amat (40) Warga Mengkapan Kecewa, Kasat Dishub Roro Tanjung Buton Larang Melewati Pagar Area Pelabuhan Roro Untuk Bawa Bahan Bangunannya ke Tanah Sendiri

 


RIAU MADANI. COM, SUNGAI APIT - Seorang warga Mengkapan Amad, (40) merasa kecewa tidak dapat melewati pagar pelabuhan Roro Tanjung Buton karena ada pelarangan dari kasat Dishub pelabuhan Roro Tanjung Buton.

Hal itu disampaikannya kepada media ini, Jum'at (12/12/2025). Menurut Amad, ia akan membangun warung ditanah dia sendiri di luar area pelabuhan dan mau numpang lewat dengan membuka pagar kawat untuk bisa masuk mengantar bahan bangunan ke tanah miliknya tersebut. Tetapi di larang dan tidak boleh lewat di areal pelabuhan tersebut. 

"Memang  pagar tersebut Saya buka, seukuran pintu supaya saya bisa keluar masuk bahan bangunan dan saya buat pintunya dan akan digembok,"jelasnya

Dikatakannya lagi,"Yang anehnya di dalam areal itu sudah ada warung yang berjual beli malah di izinkan," Katanya kesal

Pihak Dishub tidak membenarkan dan memang tidak ada toleransi sama sekali. Pada hal saya penduduk Mengkapan bang
,"ucapnya lagi 

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat  Dishub Tanjung Buton Zita, yang bertugas di Pelabuhan Roro Tanjung Buton ketika dikomfimasi melalui HP selulernya, mengatakan,"masyarakat untuk membangun rumah untuk berdagang di situ boleh aja, tetapi,  pelarangan yang di maksud adalah tidak boleh untuk menembus atau membuka pagar  bangunan yang telah ada

"Dan saya tidak melarang, jika ada warga yang mau numpang lewat atau mau membukak pagar cuma  saya sarankan harus ada izin dari pimpinan. Silakan saja berkirim surat ke kantor Induk Provinsi dan kita tunggu dulu jawabannya, karena kami yang bertugas di lapangan hanya menjalankan instruksi dari pimpinan,"Jelas Zita.
( Gunawan. s)

 




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top