Sabtu, 13 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
Pengesahan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025, 21:39 WIB

Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel

 

JAKARTA, RIAU MADANI. COM - Pemerintah Indonesia telah resmi mengukuhkan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai landasan hukum baru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu perubahan penting dalam undang-undang ini adalah pengakuan terhadap praktik “umrah mandiri”, yang kini diperbolehkan secara resmi. “Umrah mandiri” mengacu pada pelaksanaan ibadah umrah oleh jemaah yang mengatur sendiri perjalanan mereka ke Tanah Suci mulai dari tiket penerbangan, akomodasi, hingga visa dan keberangkatan tanpa harus melalui biro perjalanan resmi sebagai satu-satunya jalur. Dengan UU ini, jemaah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam memilih bagaimana mereka melakukan ibadah umrah. Melansir dari saudinesia, beberapa poin penting yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025: • Pasal 87A secara khusus mengatur persyaratan bagi jemaah yang memilih umrah mandiri: beragama Islam, paspor aktif minimal 6 bulan, tiket pergi-pulang, surat keterangan sehat, visa resmi serta bukti pembelian layanan dari penyedia yang terdaftar. • Negara menjamin perlindungan hukum dan pengawasan terhadap seluruh jemaah, baik yang berangkat secara mandiri maupun melalui biro resmi. • Undang-undang tersebut juga mengatur penguatan ekosistem ekonomi keagamaan, dengan mendorong pelibatan pelaku lokal, UMKM, hingga pengembangan logistik dan transportasi di sektor umrah dan haji. Dengan pengesahan ini, sejumlah harapan muncul, mereka dapat memilih model perjalanan yang sesuai kondisi dan kemampuan finansial, tanpa harus “terikat” hanya pada paket biro perjalanan. Peluang usaha lokal di sektor pendukung ibadah umrah semakin terbuka, yang diharapkan membantu pemberdayaan ekonomi umat. Dan sistem digital serta regulasi yang lebih jelas diharapkan meminimalkan risiko pelanggaran dan praktik tak transparan dalam penyelenggaraan umrah. Namun, ada juga tantangan yang perlu diantisipasi. Meskipun “mandiri”, jemaah tetap membutuhkan pemahaman yang cukup tentang prosedur, regulasi di Arab Saudi, persiapan fisik dan administratif agar perjalanan aman dan lancar. Biro perjalanan resmi tetap memiliki peran penting sebagai mitra yang dapat memberikan bimbingan, layanan pendukung dan jaminan perlindungan bagi jemaah yang memilih model paket. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menandai era baru bagi pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia bukan sekadar sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari pengelolaan ibadah yang lebih modern, transparan, dan mandiri. Dengan pengesahan ini, umrah mandiri kini tidak hanya menjadi pilihan, tetapi juga legal-resmi dan dilindungi oleh negara. Bagi masyarakat yang berencana menunaikan umrah, perubahan ini menjadi kabar baik selama persiapan dilakukan dengan matang dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.***




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top