Sabtu, 13 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
Sikat dan Berantas Peredaran Narkoba
Polsek Rambah Hilir Kembali Ringkus Residivis Pelaku Narkoba
Rabu 18 Juni 2025, 21:56 WIB

Polsek Rambah Hilir Kembali Ringkus Residivis Pelaku Narkoba

ROKAN HULU. RIAU MADANI. COM – Dibawah Komanda Ipda Jones SH Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika, dengan Seorang pria berinisial M alias Sangkot (39) yang merupakan residivis kasus Narkotika yang diduga sebagai penjual dan pemakai Narkotika jenis sabu
berhasil ditangkap di rumahnya di tepi Sungai Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Sabtu (14/6/2025) Sore

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H melalui keterangan Persnya menjelaskan "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran Sabu di kawasan tersebut.

"Tim unit Reskrim Polsek Rambah Hilir yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Jonnes langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, setelah memastikan keberadaan tersangka petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan Barang bukti berupa 32 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok plastik, pipet, dan bong, Uang Tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu Rp. 1.100.000 ( Satu juta seratus ribu rupiah ) selain itu juga diamankan, satu unit sepeda motor scopy warna merah, satu unit Hp merk Oppo,Total berat kotor barang bukti adalah 10,66 gram sabu.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes,itu berhasil mengamankan seorang tersangka inisial M alias sangkot dan setelah dilakukan tes urine tersangka menunjukkan hasil positif " Saat Ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.

IPDA Jonnes,menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu melalui Polsek Rambah Hilir akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus narkotika untuk memutus mata rantai jaringan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.

Jonnes menghimbau kepada masayarakt untuk selalu bersinergi dengan polri dalam memberantas narkotika. “Kami berharap sinergitas ini tetap terjalin, dan kami menghimbau kepada masyarakat kami agar segera melaporkan kepada kami apabila ada hal-hal atau tindakan yang mengganggu khamtibmas di wilayah hukum polsek Rambah Hilir ini,”Tegasnya
*Sumber :Humas Polres Rohul*




Editor : Tis
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top