Sabtu, 13 Desember 2025

Breaking News

  • Komisi III DPRD Kabupaten Siak Kecewa Dengan Pemanfaatan Tata Ruang KITB Sungai Apit, Desak Kaji Ulang BUMD   ●   
  • Sepakat, "Banggar DPRD Inhil Resmi Batalkan Rencana Pinjaman Daerah Rp 200 Miliar Tahun 2026"   ●   
  • "Mahasiswa STKIP Insan Madani Airmolek Lakukan Aksi Jemput Donasi Bencana Sumatera"   ●   
  • Kapus Sungai Apit, Dr Adrian Hidayat, Menghimbau  Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD   ●   
  • Bumdes Meskom Adakan  Pelatihan Program Peningkatan Kapasitas Untuk Pengurus   ●   
HUKUM
Polda Riau Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba Senilai Rp 46 M, 5 Kurir Ditangkap
Selasa 20 Mei 2025, 07:27 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba Senilai Rp 46 M, 5 Kurir Ditangkap


PEKANBARU. RIAU MADANI. COM - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran gelap sabu dan ekstasi senilai Rp 46,3 miliar di Kabupaten Bengkalis. Lima orang kurir ditangkap.
"Total nilai uang narkotika jenis sabu 35,67 kilogram dan ekstasi 35.432 butir jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 46.309.090.000," ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam operasi ini. Kelimanya adalah A (22), J (45), T (36), JH (32), dan FTH (31).

"Menurut tersangka T barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut belum diketahui akan diantar ke mana," katanya.

Hasil penyelidikan, tersangka T mengaku sudah 4 kali menjemput Sabu dan Ekstasi dari Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ia pertama kali menjemput narkoba tersebut pada 27 Maret 2025.

"Dengan jumlah narkotika 36 bungkus besar Shabu dan 10 bungkus Ekstasi dengan tujuan Pekanbaru-Palembang," imbuhnya.

Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus berawal ketika tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penjemputan narkoba jenis sabu di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis melalui perairan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti.

Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan melakukan pengawasan di perairan dan daratan daerah Rupat. Pada Senin (5/5/25) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan Polda Riau dan Bea Cukai mengintai target di perairan sekitar Pantai Alohong.

"Pada pukul 21.30 WIB tim melihat kapal speed boat diduga membawa narkotika dan selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran di daerah perairan rupat, tetapi sudah tidak kelihatan lagi kapal speed boat tersebut," paparnya.

Di sisi lain, tim yang bertugas melakukan pengintaian di darat berhasil menangkap 2 orang laki-laki inisial A dan J di Jalan Alohong, Kecamatan Rupat. Dari keduanya disita 15 kilogram lebih sabu yang dibungkus plastik kuning emas bergambar harimau, serta 1 tas berisi 21 kg sabu. Kemudian, disita juga tas plastik berisi ribuan butir ekstasi.

"Hasil interogasi tersangka A menjelaskan bahwa diperintahkan oleh abangnya untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli," ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain yakni laki-laki inisial T, FHT, dan JH yang bertugas menjemput narkoba tersebut. Para tersangka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.(Rls/detik News)

 




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top