Senin, 15 Desember 2025

Breaking News

  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
  • Pawai Ta'aruf MTQ ke-50 Tingkat Kab. Bengkalis, Berlangsung Meriah, 11 Kecamatan Saling Unjuk Kreasi dan Miniatur Islami   ●   
  • Desa Meskom Ikut Pawai Ta'aruf Sukseskan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Bandar Laksamana    ●   
  • Amat (40) Warga Mengkapan Kecewa, Kasat Dishub Roro Tanjung Buton Larang Melewati Pagar Area Pelabuhan Roro Untuk Bawa Bahan Bangunannya ke Tanah Sendiri   ●   
Siti Aisyah Berkabar
Dra.Hj. Siti Aisyah, SH, SpN Anggota DPR RI Sosialisasi 4 Pilar di Desa Talang Jerinjing, Rengat Barat, Inhu
Sabtu 08 Maret 2025, 23:23 WIB
Dra.Hj. Siti Aisyah, SH, SpN Anggota DPR RI Sosialisasi 4 Pilar di Desa Talang Jerinjing, Rengat Barat, Inhu. Photo: Arsyad G
Rengat, Inhu, RIAUMADANI.Com- Sosialiasi Empat Pilar DPR RI, Dra. Siti Aisyah, SH, SpN bersama masyarakat bertujuan untuk: "Memperkokoh Pilar Persatuan Bangsa”.

Giat melibatkan masyarakat, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh pemuda pemudi Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Dengan adanya sosialisasi ini, kita akan membicarakan esensi kehidupan yang terkandung dalam Empat Pilar tersebut.

Dihadapan para hadirin mayarakat desa Talang Jerinjing, Hj. Siti Aisyah Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Riau II menjelaskan, "Ada 1 kalimat yang bisa mengkristalisasi makna Empat Pilar yakni; Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Sosialisasi Empat Pilar DPR RI tentang, Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, hal ini merupakan bagian dari program, serta tugas dan kewajiban setiap anggota DPR RI, yang mana giat ini juga di sesuaikan dengan wilayah daerah pemilihan (Dapil, red) masing-masing anggota DPR RI.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memasyarakatkan empat pilar yang berlandaskan hukum Undang Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 sebagai perubahan ketiga.

Hal ini tentunya bertujuan untuk mengenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai empat pilar kebangsaan yang menjadi landasan negara kita berdiri, serta pentingnya menanamkan nilai-nilai nasionalisme terutama di kondisi saat ini, "Demikian jelas Dra. Hj. Siti Aisyah, SH, S.pN Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Riau II, Jumat (07/04/2025), siang. 

Pewarta : ARSYAD G.

Editor : BDS-RBT

 



Editor : BDS- RBT
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top