Jumat, 19 Desember 2025

Breaking News

  • SD Negeri 013 Pangkalan Kerinci Serahkan Santunan Kepada Yatim Piatu   ●   
  • Penghulu Kampung Parit I/II  Lakukan Gotong Royong Bersama Perangkat Desa dan warga   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kampar Besar   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Desa Sibabat.   ●   
  •   ●   
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Resmikan Pelayanan SIM Keliling
Jumat 23 Februari 2024, 20:30 WIB

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Resmikan Pelayanan SIM Keliling

 

RIAUMADANI. COM. SIAK - Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I, secara resmi memberlakukan pelayanan SIM Keliling untuk wilayah hukum Kabupaten Siak di Siak Lawo Bawah Jembatan Siak pada hari Jumat (23/02/2024) pagi.

Antusias masyarakat terlihat sangat ramai dalam acara peresmian SIM Keliling tersebut, selain di hadiri oleh para PJU Polres Siak, acara peresmian juga di hadiri oleh masyarakat, pemuka atau tokoh masyarakat Kabupaten Siak yang ingin mencoba pelayanan SIM Keliling Polres Siak tersebut

Dalam arahannya, Kapolres Siak menyampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses memperpanjang SIM khusus kepada masyarakat yang berdomisili dikabupaten Siak.

"Sasaran dari Pelayanan SIM Keliling ini adalah wilayah masyarakat yang jauh dari pelayanan pembuatan SIM di Polres Siak, seperti daerah kecamatan Sungai Apit, Sei Mandau, Sei Kandis dan wilayah pelosok lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM," ungkap AKBP Asep Sujarwadi.

Lanjutnya lagi, "Kami disini menjelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling ini hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, tidak bisa melayani dalam pembuatan SIM baru, karna dalam pembuatan SIM baru ada beberapa tahapan test yang harus di jalani oleh pemohon, dan fasilitas test tersebut hanya ada di Pelayanan SIM yang bertempat di Mapolres Siak", Jelas Kapolres Siak.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan tahapan tahapan test dalam pembuatan SIM baru tersebut untuk mendapatkan kompetensi atau kemampuan dari pemohon atau masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor.

"Dan tujuan kami dari kepolisian, memberikan syarat kompetisi kepada masyarakat dalam penerbitan SIM adalah untuk menekan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah kabupaten Siak", pungkas Kapolres Siak.
( Gunawan. s)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top