Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
RUGIKAN NEGARA 78T
Serobot Lahan Seluas 37.095Ha, Kejagung Sita 8 Kebun Sawit PT Duta Palma Group Milik Surya Darmadi
Rabu 10 Agustus 2022, 07:51 WIB
Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma

PEKANBARU - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita delapan perkebunan sawit terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi.

Seluruh kebun sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, itu dikuasai masing-masing oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Senin (8/8/2022), seperti yang dilansir dari cnnindonesia.

Selain itu, Kejagung juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan. Ketut menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," ucap Ketut.

Kejagung mengaku telah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk menjalani proses pemeriksaan. Surat panggilan dikirim ke tiga alamat berbeda yakni kediaman Surya di Indonesia dan Singapura, serta Kantor Duta Palma Group. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa memberi alasan.

Atas dasar itu, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya untuk melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum sehingga akan terus dilakukan pencarian dan penangkapan.

Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.(**)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top