Kamis, 18 Desember 2025

Breaking News

  • STKIP INSAN Madani Air Molek, Gandeng MAS. Nurul Falah Sosialisasi Orientasi Literasi Siswa Bijak Bermedsos   ●   
  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
DUGAAN KORUPSI
Ledi Oktora, SKM di Tahan Kejari Terkait Korupsi Pengadaan Alat Peraga IPA Berbasis Kompetensi
Selasa 12 April 2022, 22:48 WIB
Ledi Oktora, SKM sebagai tersangka kasus korupsi Mark Up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi

TELUK KUANTAN - Penahanan Ledi Oktora, SKM sebagai tersangka kasus korupsi Mark Up pengadaan alat peraga IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 sebesar 4,3 Miliar, usai dilakukannya pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau pada Selasa (12/04/2022) siang.

Hal ini disampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat SH.,MH didampingi Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldy Adriansyah, SH.,MH setelah mengantarkan tersangka ke sel tahanan lapas kelas IIB Taluk Kuantan.

Imam Hidayat, SH.,MH mengatakan bahwa, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu di lingkup Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing yang dikerjakan pihak ketiga. Dalam hal ini kontraktor CV. Elok Juo sebagai pihak ketiga, Ledi Oktora, SKM selaku Direktur tersebut.

“Tersangkanya adalah Ledi Oktora selaku penyedia barang,” begitu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat, SH.,MH mengatakan.

Sementara itu, Ledi Oktora, SKM di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU 31 tahun1999 sebagai mana di ubah menjadi uu No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Imam Hidayat mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga tersangka, yakni Sartian, ST.,MSi, Ledi Oktora, SKM, dan Aries Susanto, namun pihaknya terlebih dahulu fokus terhadap penyedia barang atau pihak ketiga (Kontraktor). Dikatakan Imam lagi, dalam kasus ini, sebesar 2,5 Miliar rupiah negara sudah dirugikan.

”Ada tiga tersangka, yang pertama kita ke kontraktor dulu (Ledi Oktora. red), ke dua, Sartian dan Aris ini kita proses secara bertahap dalam beberapa hari kedepan, dan tidak tertutup kemungkinan ada yang lain,” demikian Imam Hidayat, SH.,MH, Kasi Pidsus Kejari Kuansing menyampaikan.(**)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top