Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
NARKOBA
Polresta Pekanbaru Musnahkan 1,9 Kg Sabu dan 8,888 Butir Pil Ekstasi
Rabu 26 Januari 2022, 20:53 WIB
Pemusnahan Narkoba oleh Kapolresta Pekanbaru

PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, pada Rabu 26 Januari 2022 siang, memusnahkan sedikitnya 8.888 butir Pil Ekstasi dan 1,9 Kilogram Sabu. Barang haram ini disita dari tangan beberapa tersangka yang saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Bahkan, ada yang dibekuk saat hendak membawa Narkoba melewati jalur udara via Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kota Pekanbaru.

8.888 butir Pil Ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan Sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dengan air dan cairan pembersih lantai. Pemusnahan Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dan Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri.

Hadir dalam pemusnahan, Dansat POM AU Letkol POM I Gede Eka Santika, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala BNN, BBPOM, Pengadilan Negeri dan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

Kombes Pria Budi menjelaskan, barang bukti disita dari serangkaian kasus yang ditangani jajarannya, medio November hingga Desember 2021 lalu. "Kita terus mengoptimalkan pencegahan peredaran gelap Narkotika di Kota Pekanbaru," tegas Kapolresta Pekanbaru.

Ada empat kasus (Laporan Polisi) dari barang bukti yang dimusnahkan ini, tandas Kombes Pria Budi. Berlanjut, jajaran Satnarkoba melakukan pengembangan hingga meringkus pelaku lainnya.

Salahsatu diantaranya, berinisial An yang ditangkap ketika akan membawa Narkoba melalui Bandara SSK II Pekanbaru, dengan tujuan Bali. Dari kasus ini disita 4.478 butir Pil Ekstasi.
(**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top