Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Pelaku KDRT
Akhirnya Rusdianto Pelaku KDRT Ditahan Kejari Pelalawan
Selasa 29 Juni 2021, 10:53 WIB


RIAUMADANI. COM - Setelah beberapa bulan menunggu proses hukum perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tersangka atas nama Rusdianto sudah mulai memperoleh jawaban. Setelah dilakukan tahap dua pada hari ini Selasa (39/6/2021), akhirnya Rusdianto ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH, melalui Kasi Intel Sumriadi SH, MH, dalam sambungan kontak person kepada media ini mengaku bahwa proses hukum dalam kasus KDRT tersebut sudah tahap dua. Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini, jelasnya.

"Tahap dua sudah dilaksanakan terhadap kasus KDRT dengan tersangka atas nama Rusdianto. Jadi Jaksa Penuntut Umu (JPU) melakukan penahanan kepada tersangka selama dua puluha hari kedepan. Selanjutnya JPU akan merampungkan dakwaan untuk dilimpahkan di Pengadilan Negeri Pelalawan," ujar Sumriadi.

"Untuk sementara tersangka dititipkan di Polres Pelalawan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan hakim untuk jadwal sidangnya, kata Kasi Intel. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top