Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Miras
Pemkab Rohil Warning Pedagang Miras
Selasa 17 Maret 2015, 05:55 WIB
Poto Int

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com  -  Para pedagang pemilik swalayan, mini market khususnya di Kota Bagansiapiapi dilarang menjual minuman keras. Sanksi itu sebagai bentuk antisipasi peredaran penjualan minuman beralkohol.
 
Larangan penjualan miras sebagaimana surat edaran dari Kementerian Perdagangan nomor 06/M-DAG/PER/1/2015,"Kita telah terima suratnya dalam waktu dekat akan disosialisasikan ke pedagang," kata Kadisperindag Rohil H Syafruddin melalui Kabid Perdagangan Rafizal, Jumat [13/3/2015].
 
Menurutnya, batas larangan penjualan miras hingga 16 Maret 2015, sesudahnya jika ditemukan, tim terpadu akan mengambil tindakan penyitaan dan pemusnahan, sekaligus mengantisipasi beredarnya minuman oplosan.
 
Dijelaskan, dari hasil pantauan dan pengecekan disejumlah pasar jual beli miras di Kota Bagansiapiapi sangat minim, lantaran ketatnya pengawasan dari tim terpadu terdiri dari satpol PP dan diskes Rohil.
 
Sementara, dalam waktu dekat tim akan turun melakukan pengecekan di Kecamatan Bagansinembah,"Bisa saja peredaran miras di Bagansinembah banyak apalagi daeranya berbatasan serta berada dijalur lintas Sumut," terangnya.
 
Kemudian, tim juga melanjutkan pemantauan Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Pasir Limau Kapas [Palika], sebab kecamatan itu berada tepat dijalan lintas perbatasan propinsi tetangga.**




Editor : Ishaq,y.RO
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top