NARKOBA
Dua tersangka diamankan polres Kampar beserta dengan barang bukti
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Tersangka dengan BB 50 Gram Shabu
Kamis 21 Januari 2021, 08:53 WIB
Dua tersangka diamankan polres Kampar beserta dengan barang buktiRIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk "Tim Ojoloyo" ini kembali menggebrak pelaku narkoba, 2 pelaku ditangkap bersama barang bukti 50,42 gram narkotika jenis shabu, pada Selasa sore (19/01/2021) di Jalan Lingkar Bangkinang wilayah Desa Salo Kecamatan Salo.
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Resnarkoba Polres Kampar ini adalah RE alias IM (35) dan FD alias FA (27), keduanya warga Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 50.42 Gram, sebuah plastik bening, sebuah plastik warna hitam dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo tepatnya dikawasan Jalan Lingkar Bangkinang Salo.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yang dicurigai sebagai target di jalan lingkar Bangkinang Salo.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu didalam plastik bening yang disimpan pada saku celana bagian belakang tersangka RE alias IM. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya potitif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. *Humas Polres Kampar
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Selasa 16 Desember 2025, 17:01 WIB
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau