PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Profesor Akhmad Mujahidin resmi diberhentikan dari jabatan Rektor UIN Suska Riau. Pemberhentian " />
Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
REKTOR UIN RIAU DICOPOT
Akhmad Mujahidin Dicopot Dari Jabatan Rektor UIN Suska Riau
Selasa 24 November 2020, 13:48 WIB
Prof. DR Akhmad Mujahidin. SAg. MAg"
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Profesor Akhmad Mujahidin resmi diberhentikan dari jabatan Rektor UIN Suska Riau. Pemberhentian resmi rektor tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020.

Dalam surat tersebut dikatakan "menjatuhkan hukum disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rekto UIN Suska Riau kepada Prof. DR Akhmad Mujahidin. SAg MAg"

Pertimbangan pemberhentian Akhmad Mujahidin tersebut antara lain karena ia dinilai lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran UIN Suska Riau.

"Dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau," tulis surat keputusan tersebut.

Namun dalam surat itu, belum disebutkan siapa pengganti Akhmad Mujahidin sebagai rektor. (**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top