Selasa, 16 Desember 2025

Breaking News

  • Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik Perumusan RPPLH Tahun 2025–2055   ●   
  • Bupati Siak Puji Karnaval Tempo Doeloe Lalang Festival, Mengajarkan Kepada Kita tTentang Kesederhanaan Tapi Keren   ●   
  • Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"   ●   
  • Hatta Munir, "Harap PUPR Riau Segera Lakukan Pembangunan Jalan Elak Sekala Prioritas, Kondisi Jalan Memprihatinkan"   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Generasi Muda Cerdas Spiritual, Emosional dan Intelektual   ●   
Hukuman Mati
Abdul Qodir, "Hak Prerogatif Presiden itu Bukan Semau Gue.."
Sabtu 07 Maret 2015, 07:47 WIB
Hukuman Mati
Abdul Qodir, "Hak Prerogatif Presiden itu Bukan Semau Gue.."
JAKARTA, Riaumadani. com - Presiden Joko Widodo dinilai telah seenaknya menggunakan hak prerogatif presiden, terkait tidak dikabulkannya permohonan grasi para terpidana mati.

"Hak prerogatif presiden itu bukannya semau gue ya. Karena ini ada kesan mengarah ke sana," kata Praktisi hukum Abdul Qodir dalam acara diskusi yang diadakan Kontras di Anomali Cafe, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu [7/3/2015].

Abdul mencontohkan, hak prerogatif presiden dalam menunjuk menteri. Menurut Abdul, Presiden memang bebas menunjuk siapa saja sebagai menteri. Namun, bukan berarti Presiden dapat menunjuk seenaknya orang bermasalah menjadi menteri.

"Begitu juga terkait hak prerogatif presiden untuk tidak mengabulkan grasi terpidana mati kasus apapun," ujar Abdul.

Seharusnya, Presiden melihat betul bagaimana perkembangan sikap terpidana mati yang mengajukan grasi. Presiden tidak boleh menyamaratakan seseorang terpidana mati sebagai orang yang layak mati. Malahan, harus diberikan kesempatan untuk hidup.

"Nyatanya, banyak terpidana mati yang sudah menunjukan perubahan diri di dalam Lapas. Tapi, nyatanya Presiden seenak gue. Dia tidak mengabulkan grasi itu," ujar Abdul.

Abdul berharap, sarannya ini didengar oleh Presiden. Saran ini diyakini mampu membawa Indonesia jadi Negara yang dihormati di mata dunia internasional karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia.
**



Editor : Kompas.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top