Jumat, 19 Desember 2025

Breaking News

  • SD Negeri 013 Pangkalan Kerinci Serahkan Santunan Kepada Yatim Piatu   ●   
  • Penghulu Kampung Parit I/II  Lakukan Gotong Royong Bersama Perangkat Desa dan warga   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kampar Besar   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Desa Sibabat.   ●   
  •   ●   
NARKOBA
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba, BB 3 Paket Shabu 7,4 Gram
Selasa 20 Oktober 2020, 01:45 WIB
Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin malam (19/10/2020) di wilayah Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin malam (19/10/2020) di wilayah Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FP alias F (26) warga Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket sedang shabu terbungkus plastik bening seberat 7,4 Gram, 1 unit timbangan digital Merk Constan, 1 set bong dari botol Aqua, 2 buah mancis, 58 lembar plastik bening, sebuah dompet kain warna coklat dan 1 unit Hp Oppo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (19/10/2020), saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian, Gunung Sahilan.

Atas informasi itu Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Panit Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.00 Wib tim  langsung menuju rumah pelaku yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, melihat kedatangan Tim pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diringkus anggota Opsnal Polsek.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 7,4 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng didampingi Panit Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Ferry bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.Dy



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top