Jumat, 19 Desember 2025

Breaking News

  • SD Negeri 013 Pangkalan Kerinci Serahkan Santunan Kepada Yatim Piatu   ●   
  • Penghulu Kampung Parit I/II  Lakukan Gotong Royong Bersama Perangkat Desa dan warga   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kampar Besar   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Desa Sibabat.   ●   
  •   ●   
NARKOBA
4 Kawanan Pengedar Shabu dan Daun Ganja Kering Diciduk Polsek Tapung Hilir
Kamis 15 Oktober 2020, 05:13 WIB
Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir sukses menggulung 4 kawanan pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, ke-4 pelaku narkoba ini ditangkap pada Rabu malam (14/10/2020)
TAPUNG HILIR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir sukses menggulung 4 kawanan pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, ke-4 pelaku narkoba ini ditangkap pada Rabu malam (14/10/2020) di 3 TKP yang berlokasi di Desa Kijang Makmur dan Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir.

Penangkapan pertama pada pukul 21.00 wib terhadap tersangka FI alias AN (35) dan AW alias AD (20), keduanya ditangkap di Jalur O Desa Kijang Makmur, saat penangkapan ini petugas mendapati barang bukti 3 paket shabu dan 1 paket kecil daun ganja kering.

Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku masih menyimpan sejumlah paket narkoba dirumahnya yang berlokasi di Jalur 2 Desa Kijang Makmur, tanpa buang waktu petugas segera mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku ini ditemukan lagi 7 paket shabu dan 1 paket daun ganja kering dengan berat shabu keseluruhan sebanyak 3 gram.

Pada saat petugas tengah melakukan penggerebekan di rumah tersangka kasus narkoba ini, tiba-tiba datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor, yaitu JS alias JA (39) warga Kijang Makmur, petugas segera mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan terhadap JS ini ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu seberat 0,45 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tidak sampai disitu petugas langsung melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika dari para pelaku yang ditangkap ini berasal dari tersangka KE alias AT (40) yang beralamat di Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir ini segera memburu KE alias AT kerumahnya di Desa Kijang Jaya dan berhasil mengamankannya.

Setelah digeledah dirumah bandar narkoba ini ditemukan 6 paket shabu seberat 7 gram dan 1 paket kecil daun ganja kering serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top