Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
KPK Periksa 4 Pegawai PT Wika Atas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Water Front City Bangkinang
Selasa 13 Oktober 2020, 22:59 WIB
Jembatan Waterfront city Bangkinang

PEKANBARU RIAUMADANI. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau PT WIKA, Senin (12/10/2020).

Keempat pegawai WIKA yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini, yaitu Staff Marketing, Firjan Taufa; Staff Pengadaan, Ali Mahfuzh; pegawai WIKA, Dwi Susanto; dan Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Kabupaten Kampar, Teguh Agung Lukmawan.

“Keempat saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersanga AN (Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Keempatnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Diketahui, KPK menetapkan Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (WIKA) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 50 miliar dari total nilai kontrak Rp117,68 miliar.
Sumber : INILAHCOM




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top