Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
KTP
Pemilik KTP Ganda Bisa Dihukum Pidana dan Denda Rp25 Juta
Selasa 03 Maret 2015, 01:04 WIB
Poto Int Ilustrasi

PEKANBARU. Riaumadani. com - Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mengingatkan agar warga tidak memiliki KTP ganda. Sebab hal tersebut masuk kategori memalsukan identitas dan dapat diberi sanksi pidana dan denda.

Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharudin ketika dikonfirmasi terkait masalah kalau ada warga yang memiliki KTP ganda yang tertanggap nantinya.

 "Punya KTP ganda, memalsukan identitas. Bisa dikenakan sanksi, masuk penjara atau denda Rp25 juta," kata Baharuddin, Senin [2/3/2015] kepada wartawan

Lebih lanjut di terangkan Kadisdukcapil Pekanbaru, KTP merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia. Wajib dimiliki penduduk Indonesia dan warga asing [WNA] yang memiliki Izin Tinggal Tetap [ITAP] dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.

"Penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu KTP saja. Kalau ada yang mencoba bohong akan ketahuan karena sekarang teknologinyakan canggih dan sudah terekam apabila pernah membuat KTP," jelasnya.**




Editor : TIS-HR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top