Sabtu, 6 Juni 2026

Breaking News

  • Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Penyengat Tanam 7000 Bibit Mangrove   ●   
  • Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Saling Berdebat    ●   
  • Satu Tahun Pimpin Siak Pasangan Afni-Syamsurizal Berhasil Bangun Sektor UMKM dan Kesehatan   ●   
  • Azlaini Agus: Kasus Abdul Waid Ini Adalah Kasus By Design untuk Menjegal!   ●   
  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
NARKOBA
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Desa Pulau Rambai
Rabu 26 Agustus 2020, 01:24 WIB
Tersangka RU alias AM (23) warga Dusun III Pulau Kampung Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa.


KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar Shabu di Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa pada Selasa sore (25/8/2020).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RU alias AM (23) warga Dusun III Pulau Kampung Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 paket narkotika jenis shabu seberat 3,53 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun III Pulau Kampung Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan target sdr. RU alias AM dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya yang didampingi Aparat Desa setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Sampoerna, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 Junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.Dy



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top